Drama Shopee dan KPPU: Dari Tuduhan Monopoli Hingga Siap Patuhi Aturan

Ketika mendengar kata monopoli, kamu pasti langsung teringat pada permainan papan yang seru itu. Tapi ternyata, monopoli juga bisa terjadi di dunia bisnis lho. Beberapa waktu belakangan ini, nama Shopee jadi santer dibicarakan terkait praktik monopoli bisnisnya. Mulai dari tuduhan KPPU soal monopoli mitra pengiriman sampai akhirnya Shopee siap mematuhi aturan main KPPU. Penasaran dengan kronologis kasus ini? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Drama Shopee dan KPPU Dimulai

Laporan YLKI Memicu Semuanya

Gara-gara laporan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada September 2022, KPPU pun bergerak untuk menyelidiki dugaan praktik monopoli di Shopee dan Lazada. Apa isi laporannya? YLKI mengungkap bahwa Shopee dan Lazada menerapkan praktik ekslusivitas dalam memilih jasa pengiriman untuk penjual di platformnya.

Nah, sebagai pembeli atau penjual di Shopee, kamu pasti sering melihat opsi pengiriman seperti SiCepat, JNE, atau J&T yang sudah terpilih otomatis kan? Inilah yang dianggap merugikan penyedia logistik lain yang tidak masuk dalam skema eksklusif tersebut.

Tuduhan Monopoli Bermain

KPPU mengonfirmasi laporan YLKI tersebut dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Hasilnya? Shopee diduga melakukan praktik monopoli dengan menerapkan pola pengiriman eksklusif melalui penyedia logistik tertentu saja.

Jadi, Shopee dianggap membatasi persaingan usaha dengan para penyedia logistik lainnya. Bahkan, KPPU menyebut Shopee melanggar Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Shopee Akhirnya Mengalah

Setelah beberapa bulan diselidiki, Shopee akhirnya mengonfirmasi akan mengikuti saran perbaikan dari KPPU. Mereka berjanji akan menghapus skema eksklusif dalam memilih penyedia logistik.

Selain itu, Shopee juga siap menghapus praktik diskon berlebihan yang dianggap persaingan tidak sehat. Wah, sepertinya drama Shopee vs KPPU akan segera mencapai akhir yang baik nih! Tinggal ditunggu aksi nyata Shopee dalam mengikuti aturan mainnya.

Tuduhan Praktik Monopoli oleh KPPU

Awal Mula Tuduhan Monopoli

Perjalanan Shopee berurusan dengan KPPU dimulai ketika mereka dituduh melakukan praktik monopoli dalam pemilihan jasa pengiriman untuk penjual di platformnya. Apa maksudnya? Jadi, ketika seorang penjual melakukan pengiriman barang kepada pembeli, secara otomatis layanan pengiriman tertentu akan dipilihkan secara massal tanpa pilihan lain.

Tentu saja hal ini dianggap tidak adil dan menghambat persaingan usaha yang sehat. Anda sebagai penjual seharusnya bebas memilih jasa ekspedisi mana yang ingin digunakan, bukan?

Temuan KPPU Terkait Shopee

Setelah menyelidiki kasus ini, KPPU menyimpulkan bahwa Shopee memang telah melanggar beberapa aturan persaingan usaha yang berlaku. Mereka menemukan bukti bahwa Shopee mempraktikkan:

  • Penetapan harga pengiriman secara sepihak dan diskriminatif untuk penjual
  • Pembatasan jasa pengiriman yang tersedia bagi penjual
  • Persyaratan dan perlakuan yang berbeda antar penjual

Jadi ya, KPPU menilai bahwa Shopee telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar e-commerce untuk mengekang persaingan yang adil.

Sanksi dan Komitmen Shopee

Sebagai konsekuensinya, KPPU memberikan sejumlah sanksi kepada Shopee. Diantaranya adalah denda sebesar Rp 619 miliar dan kewajiban untuk mengubah sejumlah kebijakan diskriminatifnya.

Di sisi lain, Shopee mengaku siap menjalankan serangkaian perbaikan yang diinstruksikan KPPU. Mereka berkomitmen untuk memperbaiki sistem dan kebijakan terkait pengiriman barang agar lebih adil dan transparan bagi seluruh penjual.

Dengan demikian, persaingan usaha yang sehat di sektor e-commerce diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik ke depannya. Pengalaman ini juga menjadi pelajaran bagi Shopee untuk selalu mematuhi aturan dan menghormati persaingan yang adil.

Kronologi Kasus Shopee dan KPPU

Awal Mula Tuduhan Monopoli

Semua bermula ketika beberapa penjual di platform Shopee mengeluhkan kebijakan pengiriman yang dinilai merugikan. Shopee dikatakan memonopoli jasa pengiriman dengan memaksa penjual menggunakan jasa kurir khusus yang dipilihkan secara otomatis.

Tuduhan ini bermula dari keluhan sejumlah penjual yang merasa tak berdaya menghadapi sistem pengiriman Shopee yang bersifat “ambil atau tinggalkan”. Mereka harus menggunakan jasa kurir yang telah dipilih Shopee, tanpa ada pilihan lain.

Penyelidikan KPPU Dimulai

Menyusul keluhan tersebut, KPPU pun turun tangan. Mereka menyelidiki dugaan pelanggaran regulasi terkait persaingan usaha yang tidak sehat.

Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan terhadap berbagai pihak, seperti penjual di Shopee, perusahaan ekspedisi atau jasa kurir, hingga pihak Shopee sendiri. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti apakah memang terjadi praktik monopoli atau tidak.

Shopee Dinyatakan Melanggar Aturan

Setelah penyelidikan mendalam, KPPU akhirnya menyatakan bahwa Shopee terbukti melanggar Pasal 19 huruf d UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha. Mereka dinilai melakukan perjanjian tertutup yang menghambat persaingan usaha di sektor jasa pengiriman barang.

KPPU menginstruksikan Shopee untuk mengubah beberapa kebijakannya agar lebih terbuka dan tidak merugikan pihak lain. Shopee diminta memberi kebebasan kepada penjual untuk memilih jasa kurir sesuai keinginan mereka.

Shopee Siap Patuhi Aturan

Meski sempat membantah, pada akhirnya Shopee menyatakan siap mengikuti arahan KPPU. Mereka berjanji akan membuka opsi jasa pengiriman lebih beragam untuk penjual di platformnya.

Shopee mengklaim sedang mengkaji ulang sistem mereka agar sesuai regulasi yang berlaku. Mereka berharap isu ini segera tuntas agar kepercayaan konsumen dan penjual tidak terganggu.

Titik Temu antara Shopee dan KPPU

Tuduhan Monopoli Layanan Pengiriman

Masalah bermula ketika KPPU mendapatkan banyak laporan dari penjual di platform Shopee. Penjual mengaku tidak bisa memilih jasa pengiriman sendiri, karena Shopee langsung mengaktifkan layanan tertentu secara massal.

Hal ini dinilai KPPU sebagai praktik monopoli yang merugikan penjual. Pasalnya, beberapa ekspedisi memiliki tarif pengiriman yang lebih mahal dibanding yang lain. Tentu ini membuat ongkos kirim naik dan harga produk jadi kurang kompetitif.

Pemanggilan dan Klarifikasi Shopee

Menyikapi laporan ini, KPPU kemudian memanggil pihak Shopee untuk dimintai klarifikasi. Shopee pun mengakui telah melakukan kebijakan satu pintu dalam pemilihan ekspedisi.

Mereka mengklaim kebijakan ini untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan. Namun KPPU menilai hal tersebut sudah melanggar aturan persaingan usaha yang sehat.

Titik Temu dan Kesepakatan Baru

Setelah proses pemanggilan dan klarifikasi, akhirnya Shopee dan KPPU menemui titik temu. Shopee menyatakan siap mengubah sistem mereka dan mematuhi sejumlah poin kesepakatan dengan KPPU, seperti:

  • Memberikan kebebasan kepada penjual untuk memilih jasa pengiriman
  • Menghapus praktik penyalur tunggal (single billing) untuk jasa kirim
  • Menyediakan informasi lengkap terkait ekspedisi kepada penjual

Dengan begitu, diharapkan persaingan usaha di ekosistem e-commerce bisa berjalan lebih sehat dan adil untuk semua pihak. Baik penjual, pembeli, maupun penyedia jasa pengiriman.

Shopee Siap Patuhi Aturan KPPU

Sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, Shopee tentu tidak mau ambil risiko dengan melanggar aturan KPPU. Mereka pun akhirnya mengumumkan siap untuk mematuhi sejumlah poin perbaikan layanan yang disyaratkan KPPU.

Akar Permasalahan

Kasus ini bermula ketika KPPU mendapati bahwa Shopee dan Lazada diduga melakukan praktik monopoli dalam pemilihan jasa pengiriman. Seller di kedua platform ini tidak bisa memilih jasa kirim sendiri karena diterapkan secara massal.

Tentu saja hal ini dinilai merugikan konsumen dan menghambat persaingan usaha yang sehat. Makanya KPPU kemudian menyatakan Shopee melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha.

Titik Terang

Untungnya, Shopee bersikap kooperatif dan sepakat untuk membuat sejumlah perbaikan dalam layanannya. Beberapa di antaranya adalah:

  • Memberikan opsi jasa pengiriman lain selain yang ditentukan sistem
  • Transparan soal biaya kirim berbagai jasa kurir
  • Tidak lagi memprioritaskan satu jasa kurir tertentu

Tindak Lanjut

Dengan komitmen Shopee mematuhi aturan, diharapkan konsumen dan penjual akan lebih puas dengan layanannya. Ke depan, kita tunggu saja apakah Shopee benar-benar menepati janjinya menghadirkan persaingan yang lebih fair di sektor e-commerce.

Jika berhasil, tentu ini akan menjadi contoh baik bagi pemain lain di bisnis daring. Sehingga konsumen dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan dengan kompetisi sehat antar-platform.

Conclusion

Jadi begitulah kronologi drama antara Shopee dan KPPU yang berawal dari tuduhan monopoli hingga akhirnya Shopee siap mematuhi aturan main KPPU. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi platform e-commerce lainnya untuk selalu memperhatikan persaingan usaha yang sehat. Buat kamu sebagai konsumen, tentu menarik juga mengikuti perkembangan kasus ini karena berdampak pada layanan yang kamu terima. Tetap pantau terus perkembangannya dan selamat berbelanja online!

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *